Manado, Pilarportal.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara resmi mengukuhkan Forum Komunikasi dan Kolaborasi Penanganan Deteni, Pencari Suaka, dan Pengungsi (FORKOPDENSI) tingkat Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado di Luwansa Hotel Manado, Senin (19/5/2026).
Pengukuhan FORKOPDENSI menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas lintas sektor guna mewujudkan penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi yang profesional, humanis, serta terkoordinasi di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi pejabat struktural dan para Kepala UPT Imigrasi se-Sulut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Agung Sampurno serta perwakilan instansi terkait seperti Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Polresta Manado, Korem 131/Santiago, BINDA, BAIS, pemerintah provinsi, hingga Pemerintah Kota Manado.
Dalam sambutannya, Ramdhani menegaskan bahwa pembentukan FORKOPDENSI merupakan implementasi nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, fungsi keimigrasian saat ini tidak hanya fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memastikan penanganan terhadap orang asing dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi bukan hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, kemanusiaan, dan hubungan internasional. Karena itu diperlukan sinergi dan komunikasi yang kuat antarinstansi,” ujar Ramdhani.
Ia menjelaskan, FORKOPDENSI hadir sebagai wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta menyatukan langkah antarinstansi dalam pengawasan dan penanganan deteni maupun pengungsi di Sulawesi Utara.
Ramdhani juga menekankan bahwa Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, memiliki posisi strategis dalam dinamika mobilitas orang asing di kawasan timur Indonesia.
Keberadaan Rumah Detensi Imigrasi Manado, lanjutnya, memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk penanganan warga negara asing yang masuk secara ilegal maupun terdampar di wilayah perairan Indonesia.
“FORKOPDENSI tidak boleh hanya menjadi forum seremonial semata, tetapi harus menjadi wadah kerja nyata yang mampu memperkuat sinergi, mempercepat pengambilan keputusan, dan menghadirkan penanganan yang lebih efektif, profesional, dan manusiawi,” tegasnya.
Selain prosesi pengukuhan, kegiatan juga diisi pemaparan materi dari Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pembentukan FORKOPDENSI, serta materi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut mengenai tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi.
Melalui pengukuhan FORKOPDENSI ini, Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berharap terbangun sinergi yang semakin solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum,
Organisasi internasional, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi yang modern, profesional, dan berkeadilan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar