4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan Polda Sulut ke Kejati

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

4 Tersangka pembobol Bank SulutGo.

4 Tersangka pembobol Bank SulutGo.

Pilarportal.com, Manado –  Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu pagi, di Mapolda Sulut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan. Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

BACA JUGA  Polda Sulut Amankan Sindikat Pelaku Skimming Bank SulutGo

“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.

AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas AKBP Heru.(*/yud)

BACA JUGA  Polda Sulut Amankan Sindikat Pelaku Skimming Bank SulutGo

Berita Terkait

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Berita Terbaru