4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan Polda Sulut ke Kejati

Rabu, 19 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

4 Tersangka pembobol Bank SulutGo.

4 Tersangka pembobol Bank SulutGo.

Pilarportal.com, Manado –  Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu pagi, di Mapolda Sulut.

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan. Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

BACA JUGA  Polda Sulut Amankan Sindikat Pelaku Skimming Bank SulutGo

“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.

AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas AKBP Heru.(*/yud)

BACA JUGA  Polda Sulut Amankan Sindikat Pelaku Skimming Bank SulutGo

Berita Terkait

Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Empat Siswa SMPN 4 Ambar Raih juara Tinju Antar Pelajar
Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional
Polres Sangihe Sisir Gunung Awu, Pantau Titik Api Karhutla
Polisi Ungkap Identitas 2 Anggota KKB yang Diduga Terlibat Penembakan ASN Jayawijaya
Polisi Amankan 5 Terduga Penganiayaan Menggunakan Senapan Angin di Minut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:15

Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada

Rabu, 16 September 2026 - 07:41

Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 21:47

Empat Siswa SMPN 4 Ambar Raih juara Tinju Antar Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 19:20

Kapolda Sulut Yudo Hermanto Temui Gubernur, Bahas Kamtibmas dan Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 08:35

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional

Berita Terbaru