4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan Polda Sulut ke Kejati

Rabu, 19 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

4 Tersangka pembobol Bank SulutGo.

Pilarportal.com, Manado –  Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu pagi, di Mapolda Sulut.

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan. Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.

AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas AKBP Heru.(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Bekali 80 PNPP Jelang Pensiun, Wakapolda: Tetap Produktif
Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan
Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri
Brigjen Pol Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut
Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri
Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polda Sulut Berduka, Kombes Steidy Raranta Tutup Usia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:24

Polda Sulut Bekali 80 PNPP Jelang Pensiun, Wakapolda: Tetap Produktif

Senin, 28 September 2026 - 22:18

Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan

Senin, 28 September 2026 - 10:58

Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri

Minggu, 27 September 2026 - 14:43

Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri

Minggu, 27 September 2026 - 11:46

Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman

Berita Terbaru

Exit mobile version