Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Anggota Polri

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Pilarportal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pemohon dalam perkara ini yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Keduanya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Dengan demikian, ketentuan yang diuji tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

BACA JUGA  Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”

Mahkamah menilai pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait yang diwakili tim kuasa hukum Polri, yakni BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menjalankan penugasan anggotanya, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga Polri dapat terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB.

BACA JUGA  Ribuan Personel Gabungan dan Rekayasa Lalin Disiapkan untuk Amankan Debat Pilpres

Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara dinyatakan selesai secara hukum.

Berita Terkait

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Rumah Warga di Manado Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:58 WITA

May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru