Soroti Penanganan Kasus Penjual CT Tanpa Ijin Dipolres Minahasa

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:16 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Penanganan Kasus Perkara Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan Jenis Cap Tikus (CT) Tanpa Ijin kian disoroti sejumlah Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga Masyarakat berbasis Pemantau Kinerja Aparatur Negara di Daerah Kabupaten Minahasa.

Kasus Pidana memperdagangkan Minuman Keras tanpa ijin edar tersebut menyeret seorang pelaku Terinisial CS alias Christian (70) Warga Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.

Diketahui sebelumnya dalam Krologis kejadian, pada hari kamis Tanggal 02/05-2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di bidang Pangan yaitu mengedarkan Pangan Olahan jenis Cap Tikus tanpa di lengkapi ijin edar dari Pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kerja keras tim yang melakukan pemeriksaan diwarung atas milik salah satu Warga, maka didapati Informasi bahwa CT tersebut didapat dari Tersangka CS, yang berada didesa Atep Kecamatan Langowan.

Melalui Informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menuju ke alamat tersangka CS dan akhirnya menemukan ketersediaan Pangan Olahan Jenis CT sebanyak 285 Liter Minuman beralkohol tersebut.

Kasus Tindak Pidana memperdagangkan Pangan Olahan jenis Minuman Keras (Miras) Cap Tikus saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.

Memicu kekhawatiran Masyarakat dan Tokoh Masyarakat di Daerah penanganan Kasus ini tidak dapat memberikan efek jera terhadap TSK dan akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan Marthen Sumakul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Prabowo-08 yang saat ini dikenal dengan Bintang Pejuang Keadilan (BPKN).

Kepada Media ini, Marthen menyampaikan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus ini, yang menurutnya bahwa kasus ini harus berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Pangan.

“Ini Kasus Pangan yang harus di seriusi, apalagi menyangkut Minuman beralkohol (Miras) yang dapa menyebabkan Kerawanan Kamtibmas,” Ujar Sumakul.

Menurutnya ,” jika kasus ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku, maka kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” Tegasnya. (***)

Berita Terkait

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah
Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa
Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:19 WITA

Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WITA

Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah

Berita Terbaru

Daerah

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Senin, 8 Jun 2026 - 11:21 WITA

Exit mobile version