Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum JMS di SMA Negeri 1 Bitung

Pilarportal.com Bitung – Selasa, (18/04/2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bitung.

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa memulai kegiatan oleh Perwakilan Siswi SMA Negeri 1 Bitung.

Kepala SMA Negeri 1 Bitung  Syane Buisang, SPd menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih Sekokah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum kepada anak didik kami. Kiranya apa yang nanti disampaikan oleh Tim Penyuluhan hukum dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh siswa siswi sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 dan lebih ditekankan juga tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Sempat Jadi Buron, Akhrinya Artur Mumu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejagung

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi  laki-laki.

Hal ini disampaikan agar adik adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas,  Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

BACA JUGA  Jaksa Agung RI Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online

Hadir juga dalam kegiatan ini Wakasek bidang Humas Munawar Buyung Antameng, SPd dan Wakasek bidang Kurikulum Susye Bogor, SPd, MPd .

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. NOMOR:PR- 06/P.3/PENKUM/04/2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *