BULD DPD RI Mendorong Pangan Sebagai Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PilarPortal–Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong rekonstruksi pembagian urusan pemerintahan bidang pangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadikan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Penyelenggaraan pangan tersebut didukung berbagai sektor. Apalagi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian untuk kemandirian dan kedaulatan pangan, selain energi dan air.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) saat memimpin RDPU DPD RI bersama Wakil Ketua yaitu Abdul Hamid (Riau), dan Agita Nurfianti (Jawa Barat). Penyelenggaraan pangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah salah satu pokok bahasan RDPU BULD DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI lantai 2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (19 Mei 2025).

Agendanya pembahasan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkai ketahanan pangan.

RDPU BULD DPD RI menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, pakar hukum agraria Universitas Bengkulu Herawan Sauni, dan pengamat ekonomi pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.

 

Pembagian urusan pemerintahan bidang pangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bukan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. KPPOD berpendapat, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama yang pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi maka pangan mesti dijadikan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.

 

KPPOD menekankan, untuk mewujudkan kemandirian pangan, pendekatan tata kelola pangan mesti memperhatikan empat dimensi. Kesatu, penyelenggaraan pangan dijadikan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pangan dijadikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Seluruh pendukung penyelenggaraan pangan berbagai sektor seperti pertanian serta kelautan dan perikanan dijadikan sebagai urusan pemerintahan pilihan.

Kedua, pendekatan tata kelola pangan mesti multisektoral. Karena negara diwajibkan mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi yang memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Ketiga, pendekatan tata kelola pangan mesti asimetris. Dan keempat, pendekatan tata kelola pangan mesti bottom up.

Herawan Sauni mengatakan, poin pembangunan ekonomi berkelanjutan di antaranya ketahanan pangan untuk terwujudnya kemandirian pangan diserta meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian dan kesejahteraan petani. “Strateginya pengendalian konversi lahan pertanian,” ucapnya.

 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan. Maka untuk mewujudkan ketersediaan pangan dilakukan antara lain mempertahankan dan mengembangkan lahan. Masalahnya, luas lahan pertanian pangan semakin kecil. Di nasional, terjadi penurunan 96.512 hektar pertahun. Di lokal, misalnya Provinsi Bengkulu, 88 ribu hektar tahun 2017, dan 45 ribu hektar tahun 2023.

 

Khudori menyatakan, tahun 1970-1984 Indonesia sukses mewujudkan swasembada beras karena melakukan revolusi hijau. Tetapi stagnasi sejak tahun 1998. Padahal. kedaulatan pangan dan kemandirian pangan adalah ruh pembangunan pertanian.

Dalam pemaparan materi dan diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Agita Nurfianti, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan dan pandangan seperti Ahmad Bastian (Lampung), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Destita Khairilisani (Bengkulu), dan Hasby Yusuf (Maluku Utara).(*/Hape)

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan
Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:15 WITA

Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:20 WITA

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Calon Bintara (Secaba) Rindam XIII/Merdeka di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (8/5/2026).

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA