Pilarportal.com, Manado – Kemenkum Sulawesi Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulut tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/5/2025).
Fokus pada Sinkronisasi Program Nasional dan Daerah
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua. Dalam sambutannya, Kurniaman menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Untuk mencapai itu, Pemerintah Daerah harus memperhatikan program-program nasional yang menjadi prioritas Presiden saat ini,” ujar Kurniaman.
Harmonisasi Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulut, Veiby Koloay, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari pihak Pemerintah Provinsi hadir Plt Kepala Biro Hukum Flora Krisen dan Kepala Bidang Anggaran beserta jajaran.
Tim harmonisasi mengingatkan agar penyusunan rancangan tetap mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hasil Rapat dan Tindak Lanjut
Seluruh penyesuaian rancangan yang disepakati akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi dan dituangkan dalam Surat Selesai Harmonisasi yang nantinya dapat diakses melalui aplikasi e-Harmonisasi.
