Ironi Lole Pantow: Ditahan karena PETI, Lahannya Dirampas Diduga Suruhan Mabes Polri

Jumat, 20 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengalami nasib ironis.

Ia ditahan aparat karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarganya sendiri.

Ironisnya, setelah ia dipenjara, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Belum Dibebaskan, Tapi Dikeruk Paksa

Tanah seluas 4,1 hektare tersebut diketahui tidak pernah dibebaskan oleh pemegang IUP sebelumnya, termasuk oleh PT Minselano.

Namun, sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Chandra, tiba-tiba masuk dengan alat berat dan mulai mengeruk lahan yang sama.

Menurut warga, Chandra mengaku sebagai wartawan dan orang suruhan dari Mabes Polri.

Ia bahkan diduga telah menggaet investor untuk menyetor “uang koordinasi” ratusan juta rupiah kepada jaringan mafia tambang.

IUP PT Minselano Diduga Tidak Berlaku Lagi

Menurut Frangky Lendo, mantan anggota tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, IUP milik PT Minselano disebut telah mati sejak 2021.

Ia menyebut Minselano tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut Lole Pantow.

“Minselano itu barang mati. Tidak ada hubungannya dengan Lole. Mereka tidak pernah membebaskan lahan, hanya ganti rugi eksplorasi,” kata Frangky.

Legalitas Lahan: Ada Bukti Surat Ukur

Tanah yang ditambang Lole Pantow merupakan warisan dari ayahnya, Nusa Pantou, berdasarkan Surat Ukur Desa Register No. 386 Tahun 1986. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Kalau benar pernah dijual, mana buktinya? Jangan bikin surat palsu,” tegas Lole Pantow.

Seruan Keadilan untuk Gubernur & Presiden

Lole dan keluarganya meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik mafia tanah dan tambang bisa ditindak tegas.

“Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup dari tanah sendiri. Tapi kenapa justru kami yang ditahan, sedangkan yang merampas malah dilindungi?” ucap kerabat Lole dengan nada kecewa.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan persoalan mendalam antara rakyat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, dan tanah rakyat tidak lagi menjadi korban permainan kekuasaan dan bisnis.

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti
Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti
Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:44 WITA

Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 18:54 WITA

Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 07:58 WITA

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Berita Terbaru

Exit mobile version