Wakajati Sulut Ekspose Perkara RJ Tsk Dulo Secara Virtual

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WakajatiSulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H.Serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa ( 20/8/2024).

WakajatiSulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H.Serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa ( 20/8/2024).

Pilarportal.com – Manado – Wakajati Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Koordinator Paris Manalu, S.H., M.H.

Serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 2 (dua) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa ( 20/8/2024).

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Abdul Munir Alias Dulo melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika Tersangka sedang bercerita dengan saudaranya saksi Randy Sundah, kemudian saksi korban Ridho Utomo Thayeb yang duduk bebrapa meter dari tersangka menatap tersangka Abdul Munir.

BACA JUGA  Satker Kejari dan Kacabjari Berprestasi Menerima Penghargaan dari Kajati Sulut

Terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban,tiba-tiba tanpa sebab tersangka langsung memukul saksi korban di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian kepala dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali.

Selang beberapa saat setelah melakukan pemukulan,tersangka menuju ke depan rumah kemudian saksi korban mengejar tersangka dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah tersangka sebanyak 1 (satu) kali.Tersangka kemudian menghindar dan meninggalkan rumah saksi Randy Sundah.

Mendengar kasus posisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, S.H., M.H., Kasi Pidum, Debby Kenap, S.H., M.H.,  serta Jaksa Fasilitator, Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H.,

BACA JUGA  Polda Sulut Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI dan Kejati

Sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan 1 (satu) Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice yaitu Tersangka Sahril Maku Alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban Muhammad Rizky Rambat.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Minahasa dan Kejari Bolaang Mongondow Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Sumber Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)

 

 

 

BACA JUGA  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mengikuti Rapat Bersama Komisi III DPR-RI

Berita Terkait

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Berita Terbaru

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA