Pilarportal.com,Tomohon – Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah yang dipimpin oleh Kanit Intel Iptu Stannly Kaligis berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua korban.
Korban NU (12), seorang pelajar, diduga menjadi korban aksi bejat YAS pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. YAS menawarkan tumpangan ke masjid dengan alasan ayah korban sudah menunggu di sana. Dalam perjalanan, YAS diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang paha, kemaluan, dan payudara korban.
Berdasarkan laporan pengaduan, Piket Polsek Tomohon Tengah bersama Unit Resmob Serigala melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada pukul 12.00 WITA, Unit Resmob Serigala menerima informasi bahwa YAS berada di Kelurahan Talete 2, Kecamatan Tomohon Tengah, dan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan YAS beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YAS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah.




















