Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Runtu Ajak Warga Taat Pada Aturan

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, kamis, (20/10/2022) di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga.

Anggota DPRD Kota Tomohon Santy M. Runtu, saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 menjelaskan, ” Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” Jelas Runtu.

“Dalam Perda ini secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan dan dirumus ke dalam isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan menjadi peraturan daerah yang memiliki daya laku di masyarakat, dimana disebutkan bahwa ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman utama yang mengatur secara khusus penyelenggaraan ketetapan umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Saat Melaksanakan Sosialisasi ke para peserta

” Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat. dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat pol PP Stenly C. Mokorimban SH, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, ” Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,”Ujar Mokorimban.

” Runtuh mengharapkan, kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perda ini bersama sama untuk membangun Kota Tomohon,” tandas Runtu.

Turut hadir, Narasumber lainnya, Femmy Tuerah sebagai moderator, Stenly Mokorimban SH, sekretariat DPRD, Anggota DPRD Kota Tomohon Santy Runtu.

(DRO)

Berita Terkait

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap
Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Program TJSL PLN Dongkrak Omset Pangi Farm Tomohon, Peternakan Ayam Kini Berbasis Listrik
Gagalkan Aksi Tawuran, Satuan Samapta Raih Apresiasi di Apel Lengkap Pasca Operasi Ketupat Samrat 2026
Niat Tawuran di Stadion Babe Palar Gagal, Polres Tomohon Sita Panah Wayer dan Amankan Seorang Pemuda
Open House Idul Fitri 1447 H, Kapolres Tomohon: Mari Saling Menguatkan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:05

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 08:43

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon

Rabu, 1 April 2026 - 19:01

Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 12:07

Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

Program TJSL PLN Dongkrak Omset Pangi Farm Tomohon, Peternakan Ayam Kini Berbasis Listrik

Berita Terbaru