Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

KALBAR, Pilarportal.comAparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan ribuan kilogram bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Setiap pekan, pelaku disebut mendatangkan sekitar delapan ton bawang impor ilegal dari luar negeri.

Nilai perputaran usaha dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP.

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Kapolres Bitung Ajak Tiga Organisasi Baru Perkuat Kamtibmas
Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti
Kapolri Tunjuk Royke Langie Jadi Astamaops, Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:45

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Selasa, 1 September 2026 - 19:03

Kapolres Bitung Ajak Tiga Organisasi Baru Perkuat Kamtibmas

Selasa, 1 September 2026 - 09:46

Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru

Exit mobile version