Kemenkum Sulut Ikuti Peresmian KDMP, Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Ada di Bidang Ekonomi

Senin, 21 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, mengikuti secara virtual peresmian 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari lokasi KDMP Kembes, pada Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, mengikuti secara virtual peresmian 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari lokasi KDMP Kembes, pada Senin, 21 Juli 2025.

Pilarportal.com, Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, mengikuti secara virtual peresmian 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari lokasi KDMP Kembes, pada Senin, 21 Juli 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan secara nasional dan dipusatkan di KDMP Bentangan, Kecamatan Woosari, Kabupaten Klaten, serta diluncurkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa koperasi adalah simbol kekuatan kolektif masyarakat dalam membangun ekonomi. Ia menggambarkan koperasi seperti sapu lidi: lemah jika sendiri, kuat jika bersatu.

“Koperasi itu seperti lidi. Jika hanya satu, ia lemah. Tapi jika lidi-lidi itu dikumpulkan, maka akan kuat. Inilah semangat koperasi: menghimpun kekuatan pihak-pihak yang lemah menjadi satu kekuatan besar,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan di bidang ekonomi, termasuk kemandirian pangan dan akses ekonomi yang adil bagi seluruh rakyat.

“Negara harus mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyat secara mandiri. Saya juga perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak oknum yang merugikan rakyat,” tegas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa secara hukum, pendirian koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan telah rampung. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak bagi pemberdayaan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat ekonomi lemah.

Selain pemberdayaan ekonomi, KDMP juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses obat-obatan murah, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.

Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa, badan musyawarah desa (BPD), serta semua pihak yang telah mewujudkan pembentukan koperasi ini.

Peluncuran KDMP menjadi langkah nyata pemerintah menuju kemandirian ekonomi nasional melalui semangat gotong royong dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:54

Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru