Pilarportal.com, Sorong – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menepati janjinya memberikan hadiah sepeda motor kepada tiga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Papua Barat Daya.
Mereka adalah Kristo Dimara, Afgan Sapulete, dan Frans Beto Kolowa.
Penyerahan hadiah motor dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, di Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah PBD, Sorong, Rabu (20/08/2025).
Melalui teleconference, Menkum berpesan agar para Paskibraka terus bersemangat dalam belajar dan mengabdi kepada negara.
“Semoga hadiah motor ini menambah semangat untuk belajar dan berbakti kepada negara,” ujar Supratman.
Beasiswa Poltekpin untuk Paskibraka
Selain hadiah motor, Menkum juga menjanjikan akses pendidikan bagi ketiga Paskibraka jika ingin melanjutkan studi di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) milik Kemenkum.
“Saya siapkan beasiswa untuk tiga adik kita ini jika mau sekolah kedinasan di Kementerian Hukum,” jelasnya.
Menkum juga menekankan pentingnya menumbuhkan jiwa nasionalisme.
“Jiwa nasionalisme harus terus ditegakkan. Bangga dengan merah putih, Bapak Presiden pasti bangga dengan kalian,” tuturnya.
Uang Saku untuk 42 Anggota Paskibraka
Tak hanya tiga penerima motor, seluruh anggota Paskibraka PBD juga mendapat perhatian khusus.
Menkum memberikan uang saku untuk 42 anggota Paskibraka.
“Supaya adil, saya berikan uang jajan kepada 42 Paskibraka. Walaupun tidak seberapa, tapi ada lah buat adik-adik,” ujarnya.
Menkum juga mengingatkan agar hadiah motor tidak disalahgunakan.
“Tidak boleh dipakai balapan, ya,” pesan Supratman.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan terima kasih atas perhatian Menkum.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Menteri Hukum sudah membantu anak-anak kami di Papua Barat Daya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menkum juga memberi apresiasi atas sikap heroik Paskibraka PBD saat upacara HUT ke-80 RI di Sorong, 17 Agustus lalu.
Salah satu Paskibraka penerima hadiah, Kristo Dimara, menyampaikan rasa syukurnya.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Hukum,” ungkap Kristo.












