Pilarportal.com, Minahasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan surat permintaan untuk keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minahasa.
LSM PKN yang berpusat di Jakarta mengajukan surat yang diantar langsung Frits Mentu pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Menurut Ketua LSM PKN Kabupaten Minahasa, Fritds Mentu, S.H, surat yang dikirimkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, merupakan surat permintaan yang intinya meminta laporan pertanggungjawaban (lapjab) terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Kominfo Minahasa.
Kepada wartawan, Mentu atas nama Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H.,M.H, dalam surat yang diperlihatkannya menyebut jika Dinas Kominfo Minahasa yang dipimpin Agustivo Tumundo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021.
“PKN meminta transparansi terkait pengelolaan/ penggunaan anggaran LPJ di tahun 2019, 2020 dan 2021. Sebab, dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran anggaran media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Minahasa. Dasar hukumnya tertulis pada PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Frits Mentu.
Olehnya lanjut Mentu, PKN meminta pihak Dinas Kominfo Minahasa agar bekerjasama memberikan data LPJ yang dimintakan.
“Permintaan kami (PKN) ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 f, yang isinya menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bebernya.
Lebih lanjut Mentu menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik juga diatur pada UU No 14 tahun 2018.
“ Pada UU No 14 tahun 2018 pasal 22 ayat 7 dikatakan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan permintaan informasi tersebut,” tegasnya.
Mentu juga membeberkan sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja menolak atau tidak menyediakan informasi publik yang diminta.
“Ada sansksi hukumnya bila permintaan tersebut ditolak. Pada Pasal 52 UU No 14 tahun 2018 menyebutkan bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tutup Mentu sembari berharap Dinas Kominfo Minahasa bisa bekerjasama untuk menyediakan informasi public yang diminta KPN.(Dro)