LSM PKN Surati Diskominfo Minahasa, Ada Apa Ya?

Rabu, 21 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan surat permintaan untuk keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minahasa.

LSM PKN yang berpusat di Jakarta mengajukan surat yang diantar langsung Frits Mentu pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut Ketua LSM PKN Kabupaten Minahasa, Fritds Mentu, S.H, surat yang dikirimkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, merupakan surat permintaan yang intinya meminta laporan pertanggungjawaban (lapjab) terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Kominfo Minahasa.

Kepada wartawan, Mentu atas nama Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H.,M.H, dalam surat yang diperlihatkannya menyebut jika Dinas Kominfo Minahasa yang dipimpin Agustivo Tumundo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021.

“PKN meminta transparansi terkait pengelolaan/ penggunaan anggaran LPJ di tahun 2019, 2020 dan 2021. Sebab, dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran anggaran media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Minahasa. Dasar hukumnya tertulis pada  PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Frits Mentu.

Olehnya lanjut Mentu, PKN meminta pihak Dinas Kominfo Minahasa agar bekerjasama memberikan data LPJ yang dimintakan.

“Permintaan kami (PKN) ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 f, yang isinya menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bebernya.

Lebih lanjut Mentu menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik juga diatur pada UU No 14 tahun 2018.

“ Pada UU No 14 tahun 2018 pasal 22 ayat 7 dikatakan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan permintaan informasi tersebut,” tegasnya.

Mentu juga membeberkan sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja menolak atau tidak menyediakan informasi publik yang diminta.

“Ada sansksi hukumnya bila permintaan tersebut ditolak. Pada Pasal 52 UU No 14 tahun 2018 menyebutkan bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tutup Mentu sembari berharap Dinas Kominfo Minahasa bisa bekerjasama untuk menyediakan informasi public yang diminta KPN.(Dro)

Berita Terkait

Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung
Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan
Dorong Karakter Unggul Pelajar, Sekda Lynda Watania Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kreativitas
Sekda Lynda Watania: Pentingnya Integrasi RDTR dan KLHS demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Minahasa dan BPOM Bersatu Cegah Pelanggar Obat dan Makanan Ilegal
Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional
Realisasi PBB Baru 32 Persen, Sekda Minahasa Lynda Watania: Camat Berprestasi Dapat Reward, Yang Rendah Dievaluasi
Masuk Radar Nasional, Sekda Lynda Watania Apresiasi Inovasi Desa Kayuuwi Menuju Desa Berprestasi 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09

Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:38

Dorong Karakter Unggul Pelajar, Sekda Lynda Watania Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kreativitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:05

Sekda Lynda Watania: Pentingnya Integrasi RDTR dan KLHS demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48

Pemkab Minahasa dan BPOM Bersatu Cegah Pelanggar Obat dan Makanan Ilegal

Berita Terbaru

Polres Tomohon membagikan 1.000 masker kepada masyarakat di empat titik wilayah hukumnya, Jumat (16/10/2026).

Polri

ISPU Tomohon 169, Polres Bagikan 1.000 Masker

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:26

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Dr. Susetio Cahyadi turun memantau situasi sekaligus memastikan pengamanan berjalan optimal, Jumat (16/10/2026).

Uncategorized

Wakapolda Pantau Antrian BBM di Manado

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:29

Click to listen highlighted text!