Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Sabtu, 21 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kompolnas Poengky Indarti Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Pilarportal.com — Jakarta – Kompolnas, Komisi Kepolisian Nasional  mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

“Kompolnas sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/24).

Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan pelaku, Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis.

“Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid,” tegas Anggota Peongky.

Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

  1. Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
      pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
      pemberhentian Kapolri.
  3. Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
    • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
      mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
    • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

Berita Terkait

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru
Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WITA

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Exit mobile version