Gerebek Jaringan Narkotika Palu, Polres Minahasa Amankan Pengedar dan 17 Gram Sabu

Minggu, 21 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.

Foto Ist: (barang-barang bukti yang disita Reserse Narkoba Polres MINAHASA.) 

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/EndroYM)

Berita Terkait

Resmi Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Siapkan Strategi Kamtibmas
Sertijab Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Gantikan IPDA Rinto Langi
Wabup Vanda Sarundajang Melayat di Rumah Duka Almarhum Letkol (Purn) Jantje Benhard Komaling
Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:24

Resmi Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Siapkan Strategi Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 17:07

Sertijab Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Ambat Gantikan IPDA Rinto Langi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:17

Wabup Vanda Sarundajang Melayat di Rumah Duka Almarhum Letkol (Purn) Jantje Benhard Komaling

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Berita Terbaru

Exit mobile version