Saksi Pelaku Justice Collaborator

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar

Pilarportal.com – Jakarta – Pekan ini, masyarakat Indonesia disuguhi polemik terkait kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berkomentar bahwa selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli sebagaimana dalam Penjelasan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan bahwa Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Suparji Ahmad juga menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

BACA JUGA  Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Dan, sebelum itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

 Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang sedang ramai diperbincangkan, Suparji Ahmad, kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman.

Artinya, pengakuan terang-terangan terdakwa Richard Eliezer menembak korban Joshua atas perintah Ferdy Sambo berpotensi membuat jiwa Terdakwa Richard Eliezer menjadi terancam.

BACA JUGA  Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung Terkait Berkas Lengkap Ferdy Cs

Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi, karena jiwa Terdakwa Richard Eliezer terancam lalu siapa yang mengancam? Karena diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dkk juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Richard Eliezer adalah  yang secara berulang menembakan senjata api ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang perlu dikritisi mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja Terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain.

Jadi terlepas apapun motif Terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu.

Lalu, yang perlu dikritisi, Terdakwa Eliezer adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator)?

Dan, Suparji Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa Eliezer dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

BACA JUGA  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.

Secara umum, menurut hemat Suparji Ahmad, Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.

Pada akhirnya, Suparji Ahmad berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan Aparat Penegak Hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fa telah kta yang terungkap di persidangan.

Agenda pembacaan surat tuntutan telah usai maka sidang akan berlanjut dengan agenda pledoi, replik lalu Putusan Pengandilan.

Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias.

Oleh Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar

 

Berita Terkait

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WITA

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terbaru

Daerah

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Calon Bintara (Secaba) Rindam XIII/Merdeka di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (8/5/2026).

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA