Rekonstruksi, Polres Minahasa Ungkap Kasus 338 di Langowan Barat

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi, Polres Minahasa Ungkap Kasus 338 di Langowan Barat

Rekonstruksi, Polres Minahasa Ungkap Kasus 338 di Langowan Barat

Pilarportal.com, Minahasa – Rekonstruksi, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jantanras Polres Minahasa, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan inisial R.L meninggal dunia, Senin (22/01/2024).

Saat ini, pihak berwajib sedang menyelidiki tiga orang terduga pelaku peristiwa tragis yang terjadi di Ruas Jalan Desa Paslaten, Langowan Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Yesli Hinonaung, SH menyampaikan, Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, dan kami akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap anak ini, ” Ujar Kasat Hinonaung.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh tim Unit Jantanras di lokasi kejadian, menjadi bagian integral dari penyelidikan untuk merekonstruksi kembali kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian R.L.

Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap detail diungkap dengan cermat untuk menguatkan bukti – bukti yang diperlukan dalam penyelidikan guna menghadirkan keadilan.

BACA JUGA  Bhayangkari Minahasa Menanam Pohon, Melda Souissa: Ini Ibarat Rumah Kita Harus Lestarikan

Sementara identitas terduga pelaku belum diumumkan secara resmi, Unit Jantanras menjamin bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

Dengan menunjukan solidaritas yang tinggi, Masyarakat dan Keluarga Korban mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak, dan mendesak agar pelaku segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu, Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang mungkin membantu kelancaran penyelidikan.

“Pihak kepolisian akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus tersebut seiring dengan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh pihak berwajib,” jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Yesli Hinonaung. (*/DRO)

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Kalapas Yulius Hertantono Pimpin Apel Komitmen Lingkungan Lapas Bebas Narkoba dan Pungli
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:13 WITA

Kalapas Yulius Hertantono Pimpin Apel Komitmen Lingkungan Lapas Bebas Narkoba dan Pungli

Berita Terbaru