Kajati Paparkan Kinerja Kejati Sulut Periode Januari hingga Juli 2024

D. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

– Tahap Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU
Jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sampai dengan Juli 2024 pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara sebanyak 26 perkara. Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di atas, sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap pra penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3).

– Tahap Pra Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU
Pada Tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 28 perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 perkara berhasil diselesaikan baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP.

– Tahap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU
Pada tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 35 perkara di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 perkara berhasil diselesaikan.

– Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi
Bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan se Sulawesi Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 22 orang terpidana dari sebanyak 25 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap

E. BIDANG PERDATA DAN TUN

– Bidang Perdata

1. Perkara Litigasi
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan Perkara Litigas sebanyak 4 (empat)
1.1. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Utara
Permohonan Bantuan Hukum Penitipan Pembayaran Kompensasi ROW Span 78 – 79C a.n Herman Inkiriwang di Pengadilan Negeri Airmadidi, Nomor : 1246/HKM.05.01/F42010000/2023 Tanggal 13 Desember 2023
1.2. Kejaksaan Negeri Bitung
(Untuk mendaftarkan hak tagih kepada kurator terkait Uang Pengganti atas nama terpidana Etty Rompis.
1.3. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Utara
Bantuan Hukum terkait Perkara Perdata No. 170/Pdt.G/2024PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Joudy Pongoh, Anie Pongoh, Max Ishak Pongoh, Jun Pongoh, Non Margaritha Pongoh, Charles Rifa’i Wahyu Pongoh dan Meryon Hevin Pongoh (Sebagai Penggugat) Melawan Kementerian BUMN Cq. Direktur PT PLN (Persero) Cq. UPP Kitring Sulut (Sebagai Tergugat VII)
1.4. PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
Banding Perkara Perdata Nomor : 523/Pdt.G/2023/PN.Mnd atas Gugatan Sdr. Dettie Massie

2. Perkara Non-litigasi
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nihil Perkara Non-Litigasi.

– Pertimbangan Hukum
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum sebanyak 3 (tiga) kegiatan, Pendapat Hukum sebanyak (tiga) kegiatan dan Tindakan Hukum Lain sebanyak 1 (satu) kegiatan;

1. Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA)

1.1. Universitas Sam Ratulangi Manado
(Pendampingan Hukum Pelaksanaan Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) UNSRAT Tahun Anggaran 2024)
1.2. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
Terkait Piutang Proyek Reparasi Kapal Yang Telah Dikerjakan Pada Tahun 2020 Dan 2021 Di Unit Galangan Bitung;
1.3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
Terkait Pembangunan Gedung Asrama Terpadu MTs Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Sangihe;

2. Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO)
2.1. PDAM Wanua Wenang Manado
(Permohonan Pendapat Hukum Terkait Rencana Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2024)
2.2. Kantor Pertanahan Kota Manado
(Permohonan Pendapat Hukum Terkait Alas Hak Kepemilikan antara Kedua belah Pihak (Kwitansi Cicilan) dan Wasiat yang sudah bersertipikat Hak Milik No. 5545 dan 5546 Kelurahan Malalayang Satu;)
2.3. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Permohonan Pendapat Hukum untuk terhadap percepatan pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam dan terhadap kepemilikan bidang tanah yang masuk dalam Kawasan sempadan pantai;

3. Tindakan Hukum Lain
3.1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4
(Tindakan Hukum Lain (Fasilitator) terkait tukar guling tanah antara PT Pelindo (Persero) dengan UPT Pelabuhan Penyebrangan Bitung (Sekarang PT ASDP Indonesia Ferry (Persero));)

– Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN
Pada tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN sebanyak 1 (satu) kegiatan

– Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.246.693.119,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan belas rupiah) atas Penagihan tunggakan iuran BPJS Ketanagakerjaan sampai dengan periode bulan Juli 2024

– Memorandum Of Understanding (MOU)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah,BUMN/BUMD sebanyak 7 (Tujuh) Piagam Kerjasama yang terdiri atas:

1. Universitas Negeri Manado
2. Universitas Sam Ratulangi Manado
3. Politeknik Negeri Manado
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
5. Politeknik Kesehatan Kemenkes Manado
6. Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado
7. PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi Manado