Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa wilayah. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam dan laporan polisi yang diterima oleh pihak berwajib.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Agustus 2025, Satreskrim Polres Tomohon bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil dengan berhasilnya identifikasi dan penangkapan dua tersangka utama, yaitu RT, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, serta EMK, pria berusia 34 tahun yang beralamat di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah, menjelaskan bahwa “Kedua tersangka berhasil kami amankan berkat serangkaian penyelidikan yang meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka utama, pengembangan kasus ini juga mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiga penadah tersebut adalah RRM, seorang pria berusia 37 tahun yang berdomisili di Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado; CR, seorang pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara; serta ZMKD, seorang pemuda berusia 20 tahun yang berasal dari Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka utama mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 23 lokasi yang berbeda. Wilayah operasi mereka meliputi 11 TKP di wilayah Tomohon, 6 TKP di wilayah Minahasa, serta 6 TKP di wilayah Bitung.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat CBS berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat Digital berwarna hitam, 2 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat CBS berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat CBS berwarna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Digital berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna biru, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dan memiliki potensi untuk dicuri. Salah satu tersangka bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci setang sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
AKBP Nur Kholis, S.I.K., menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang terlibat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya guna mencegah terjadinya aksi pencurian.”
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara.
