Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut Mengamankan 2 Pria Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.

Pilarportal.com, Manado – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA  Ungkap 12 Paket Sabu Berat Sekitar 8 Gr, Kombes Pol Budi Samekto: Para Pelaku Diancam 5 Sampai 20 Tahun Penjara
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum Anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.

BACA JUGA  Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado Amankan Dua Pria Terduga Pengedar Sabu
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 WITA.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.

AKBP Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” terangnya.

BACA JUGA  Ungkap 12 Paket Sabu Berat Sekitar 8 Gr, Kombes Pol Budi Samekto: Para Pelaku Diancam 5 Sampai 20 Tahun Penjara
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkas AKBP Sirait.(*/yud)

Berita Terkait

Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman
Polwan Operasi Damai Cartenz Sambangi Pasar Keyabi, Pastikan Aktivitas Ekonomi Warga Nduga Berjalan Aman
Polri Perkuat SDM Unggul, 289 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Diwisuda
Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga
Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18 WITA

Polwan Operasi Damai Cartenz Sambangi Pasar Keyabi, Pastikan Aktivitas Ekonomi Warga Nduga Berjalan Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:23 WITA

Polri Perkuat SDM Unggul, 289 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Diwisuda

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:52 WITA

Hari Bhayangkara 2026, Polres Bolmut Serahkan Hasil Bedah Rumah kepada Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:01 WITA

Biddokkes Polda Sulut dan Polresta Manado Gelar Pengobatan Gratis untuk Buruh

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, di Hambalang pada Rabu, 17 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Nasional

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:53 WITA