Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Ditangkap

Jumat, 22 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Ditangkap

Pilarportal.com, Manado – Terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Sangihe ditangkap.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dijelaskan dalam press conference, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Konbes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael.

Tersangka diamankan pada Kamis, 21 November 2024, saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang.

“Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Terungkap motif pembunuhan disebabkan karena faktor cemburu, dimana antara korban dan tersangka diduga berpacaran.

“Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” jelas Kabid Humas

Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando dan sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:58 WITA

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:58 WITA

Exit mobile version