Unsrat Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat

Jumat, 22 Desember 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Universitas Sam Ratulangi Manado (Foto : Dokumen Unsrat)

Pilarportal.com – Manado Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengklarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Jumat (22/12/2023)

Tentang Berita JawaPos tanggal 22 Desember Tahun 2023, menyatakan: “Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan FK dan pemilihan Dekan FKM, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.

Berkaitan dengan berita di atas, kami MEMBANTAHNYA, sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat.

Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING ATAU KASASI.

Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR. (fer)

Berita Terkait

Pemdes Torout Hadiri Ibadah Paskah dan Percepatan Pembangunan KDMP 
Pemdes Matani Salurkan Bantuan Beras Dan Minyak Bagi 110 KK
Deputi Kemenkop Tinjau Progres Gerai KDMP Leilem Tiga, Matangkan Persiapan Launching Tahap II dan Kerja Sama BUMN
Tim DVI Polda Sulut Identifikasi 4 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Presiden Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sumatra, Fokus Pemulihan Akses dan Layanan Dasar
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan
Penangguhan Penahanan Penggelapan Dana Perusahaan Menjadi Sorotan, AWAM Awasi Ketat Kasus Penggelapan Rp1.1 Miliar di Tondano
Kasdam XIII/Merdeka Tekankan Sportivitas di Porprov XII Sulut 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:06 WITA

Pemdes Torout Hadiri Ibadah Paskah dan Percepatan Pembangunan KDMP 

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:13 WITA

Pemdes Matani Salurkan Bantuan Beras Dan Minyak Bagi 110 KK

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Deputi Kemenkop Tinjau Progres Gerai KDMP Leilem Tiga, Matangkan Persiapan Launching Tahap II dan Kerja Sama BUMN

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:10 WITA

Tim DVI Polda Sulut Identifikasi 4 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:40 WITA

Presiden Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sumatra, Fokus Pemulihan Akses dan Layanan Dasar

Berita Terbaru

Exit mobile version