Pilarportal.com, Minsel – Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP, mewakili Bupati membuka kegiatan Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan di Kecamatan Sinonsayang, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Ongkaw Satu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan, yang saat ini memasuki pelaksanaan di kecamatan ke-8.
Dorong UMKM Lewat Inovasi Izin Keliling
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian sektor UMKM, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan Perizinan Keliling (Izin Keliling).
Dengan metode jemput bola ini, pelaku usaha semakin mudah mengakses layanan perizinan tanpa harus datang ke kantor.
Dalam sambutannya, Wabup Kawatu berharap kegiatan ini memberi dampak positif bagi pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan agar usaha berjalan sesuai regulasi.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat semakin mudah dan cepat memahami proses perizinan berusaha, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan kegiatan penanaman modal,” ujar Kawatu.
Ia juga berharap, dengan kemudahan perizinan, pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya, membuka lapangan pekerjaan baru, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dihadiri Forkopimcam dan Pelaku Usaha
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimcam Kecamatan Sinonsayang, di antaranya Kapolsek Ipda Rifai Balintu, SH, MH, para pelaku UMK, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah desa.
Wabup Kawatu didampingi oleh Kadis DPMPTSP, Camat Sinonsayang, Hukum Tua Ongkaw Satu, dan para Hukum Tua se-Kecamatan Sinonsayang.
