Pilarportal.com,MANADO – Upaya keras Unit Opsnal Polsek Tikala, Polresta Manado, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berbuah hasil. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (R2) jenis Honda CB150R berhasil diamankan di wilayah Bolaang Mongondow, bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Sabtu (22/11/2025).
Dikatahui tempat kejadian perkara (TKP) di Manado, beserta barang bukti (BB) berupa sepeda motor. Jln. Lorong SD 89 Manado, Kel. Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kapolsek Tikala, AKP Djemi Worang, memimpin langsung penjemputan pelaku dan barang bukti (BB) yang dilaporkan hilang di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motor Honda CB150R warna merah dengan Nopol DB 5385 RH dilaporkan hilang pada pagi hari, setelah sebelumnya diparkir di Lorong SDN 89 Manado.
Penyelidikan intensif Polsek Tikala menemukan petunjuk bahwa motor hasil curian tersebut telah berpindah tangan dan hendak dijual di Desa TIBE, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan nilai transaksi Rp2.000.000,00 dan satu unit handphone VIVO.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tikala segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Resmob Polres Minsel, yang kemudian berhasil mengamankan: NN (28) pekerjaan buruh bangunan, asal Minsel, dan AP (19) buruh Tani asal Bolaang Mongondow.
Kedua pelaku diamankan dari lokasi terpisah, termasuk Pantai Tanjung Mariri. Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju Desa TIBE untuk mengamankan barang bukti Honda CB150R.
Kapolsek Tikala, AKP Djemi Worang, bersama Kanit Reskrim IPDA Hesky Umboh S.sos dan BRIPDA Faisal Mamu, menjemput langsung kedua pelaku dan barang bukti di Mako Polres Minsel.
”Kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit Honda CB150R kini sudah berada di Mako Polsek Tikala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang baik dengan Polres Minsel dalam pengungkapan kasus Curanmor lintas wilayah ini,” tegas Kapolsek Tikala.
Setelah itu, kedua pelaku beserta BB langsung digiring ke Mako Polsek Tikala untuk ditindak lanjuti proses hukum. penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”
Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana pencurian, dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan Curanmor.

Komentar Batalkan balasan