Sat Reskrim Polres Minsel ungkap Kasus TPPO, Dua Warga nyaris jadi ‘Ladies Cafe’

Jumat, 24 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Pilarportal.com, Minsel – Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; di depan puluhan wartawan media saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).

Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan ada yg dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe.

“Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja; yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Ka sat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap, menjmput serta mengamankan tersangka. “Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM Solar Subsidi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 3 (tiga) buah handphone dengan berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta 3 (tiga) lembar tiket Kapal Pelni.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres Minsel.

Berita Terkait

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Tampamawa Tinjau Kontingen Pramuka Minsel Di Cibubur
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi
Pemdes Tewasen Gelar Posyandu Untuk Peningkatan Kesehatan Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:59

Tampamawa Tinjau Kontingen Pramuka Minsel Di Cibubur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:34

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Berita Terbaru