Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Sat Reskrim Polres Minsel ungkap Kasus TPPO, Dua Warga nyaris jadi ‘Ladies Cafe’

Jumat, 24 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Pilarportal.com, Minsel – Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; di depan puluhan wartawan media saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).

Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan ada yg dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe.

“Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja; yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Ka sat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap, menjmput serta mengamankan tersangka. “Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM Solar Subsidi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 3 (tiga) buah handphone dengan berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta 3 (tiga) lembar tiket Kapal Pelni.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres Minsel.

Berita Terkait

Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan
Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri
Brigjen Pol Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut
Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri
Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polda Sulut Berduka, Kombes Steidy Raranta Tutup Usia
Polri Siapkan 3.852 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup di GBK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:18

Kombes Steidy Raranta Dimakamkan di Tanah Kelahiran Noongan

Senin, 28 September 2026 - 10:58

Dua Bocah “Duo Presisi” Asal Bogor Dapat Hadiah Umrah dari Kapolri

Senin, 28 September 2026 - 10:32

Brigjen Pol Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut

Minggu, 27 September 2026 - 14:43

Kapolri Minta Doa Ulama untuk Keselamatan Personel Polri

Minggu, 27 September 2026 - 11:46

Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu di CFD Sudirman

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!