Sat Reskrim Polres Minsel ungkap Kasus TPPO, Dua Warga nyaris jadi ‘Ladies Cafe’

Jumat, 24 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Pilarportal.com, Minsel – Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; di depan puluhan wartawan media saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).

Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan ada yg dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe.

“Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja; yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Ka sat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap, menjmput serta mengamankan tersangka. “Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 3 (tiga) buah handphone dengan berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta 3 (tiga) lembar tiket Kapal Pelni.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres Minsel.

Berita Terkait

Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen
Propam Polda Sulut Periksa Ponsel Personel, Fokus Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
Guna Pemenuhan Gizi dan Tekan Stunting Balita, Pemdes Lindangan Gelar Posyandu
Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa
Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan
Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan
Pemdes Tondey Satu Gelar Musdes Perubahan APBDes 2026 dan 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐑𝐊𝐏𝐃𝐄𝐒 𝟐𝟎𝟐𝟕

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:07

Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen

Kamis, 17 September 2026 - 19:51

Propam Polda Sulut Periksa Ponsel Personel, Fokus Cegah Judol dan Pinjol Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 14:33

Guna Pemenuhan Gizi dan Tekan Stunting Balita, Pemdes Lindangan Gelar Posyandu

Kamis, 17 September 2026 - 07:46

Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan

Rabu, 16 September 2026 - 09:15

Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada

Berita Terbaru

Exit mobile version