PD Pasar Manado Segera Gelar Rapat Direksi Terkait Temuan Inspektorat yang Tidak Sesuai Perda

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, PILARPORTAL – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado baru-baru saja selesai di audit oleh Inspektorat Kota Manado, terkait pengelolaan keuangan PD Pasar Kota Manado di akhir bulan April 2022.

Dari informasi yang beredar salah satu hasil temuan inspektorat adalah terkait pembayaran tunjangan jabatan kepada organ struktur perusahaan yang tidak sesuai dengan Perda. Bahkan inspektorat pun meminta kepada Direksi untuk mengembalikan struktur perusahaan sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2000.

Menurut Plt. Dirut PD Pasar, Lucky Senduk ketika dimintai tanggapannya tidak menampik hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya memang benar inspektorat telah selesai melakukan audit di PD Pasar. Ada beberapa temuan yang didapati inspektorat dan perlu untuk segera kita tindaklanjuti, salah satunya terkait struktur organisasi di perusahaan,” ucap Senduk.

Senduk menyebut akan segera melakukan rapat direksi untuk mengambil keputusan terkait susunan organisasi di perusahaan.

“Kami akan segera mengembalikan struktur organisasi perusahaan sesuai dengan Perda yang berlaku, agar tidak ada lagi pembayaran tunjangan jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bukan hanya itu saja, menurutnya untuk alasan efisiensi anggaran, Direksi akan mempertimbangkan dan meminta persetujuan Walikota untuk merevisi nominal gaji pokok dan tunjangan untuk beberapa jabatan, seperti halnya yang dilakukan Walikota terhadap jabatan Direksi di awal pelantikan pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu menurutnya untuk alasan efisiensi dan aturan ada beberapa jabatan di perusahaan yang akan dievaluasi, seperti Tenaga Ahli yang tidak akan diperpanjang kontraknya, tim konsultan hukum, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).

“Terkait SPI, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari PP 54/2017 yang menjadi acuan mekanisme pembentukan, komposisi struktur, syarat perekrutan, bahkan mekanisme kerjanya ke dalam perusahaan, karena itu seluruh anggota SPI akan kami berhentikan dulu sambil menunggu juknis terkait pembentukannya,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, untuk Tim Hukum juga akan dievaluasi dan pertimbangkan apakah memakai pegawai organik dari perusahaan atau menggunakan jasa hukum dari pihak luar, serta untuk tenaga ahli tidak akan diperpanjang kontraknya sebelum adanya aturan yang jelas dan juga persetujuan Walikota.

Rangga Paonganan, SH , Konsultan Hukum PD Pasar Kota Manado ketika dimintai tanggapannya mendukung langkah yang akan diambil Direksi PD Pasar.

“Dalam rangka menegakkan aturan dan efisiensi anggaran maka langkah tersebut adalah langkah yang tepat, walaupun nanti langkah tersebut akan turut mengevaluasi diri saya bersama tim dalam posisi sebagai Konsultan Hukum,” ungkapnya.

Ia pun menceritakan, sesaat setelah pelantikan definitif Direksi dan Dewas PD Pasar Kota Manado bulan Juli 2021, dirinya pernah mengingatkan kepada Dirut pada saat itu untuk tidak melakukan perubahan struktur organisasi perusahaan di luar susunan dan nomenklatur yang diatur dalam Perda 14 Tahun 2000.

“Saya pernah menyampaikan kepada Dirut lama pada waktu itu untuk tidak melakukan perubahan susunan struktur organisasi di luar Perda, namun setelah 3 hari saya dengar sudah ada pelantikan dengan nomenklatur baru padahal belum ada Perda yang baru,” ungkapnya.

“Beberapa kali di kantor perusahaan, saya bahkan menyampaikan dan mengingatkan kembali konsekuensinya jika melantik pejabat di luar susunan organisasi yang diatur Perda akan menjadi temuan dan potensi TGR, dan terbukti saat ini menjadi temuan” tambahnya.

Dirinya pun menambahkan ada 2 hal yang harus menjadi fokus oleh Plt, Dirut sekarang yaitu tidak proporsionalnya antara belanja pegawai dan pendapatan perusahaan, serta terlalu gemuknya struktur perusahaan. Keduanya berkaitan erat dengan keuangan perusahaan yang harus segera disehatkan, mengingat masih banyak utang atau kewajiban pembayaran perusahaan yang harus segera dilunasi seperti pajak, bpjs ketenagakerjaan, gaji karyawan, pesangon, belum lagi kontribusi untuk memberikan PAD ke daerah.

“Di era kepimpinan AARS, bukan hanya masalah sampah dan banjir yang harus dinormalisasi, pasar juga menjadi aspek yang penting untuk segera dinormalisasi,” pungkasnya.(Middle)

Berita Terkait

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan
Okstesi Runtu: Puji Syukur Musda XI Berjalan Lancar, Selamat untuk Ibu MEP
Listrik di Manado 100 Persen Pulih Pascagempa M7,6, PLN Pastikan 887 Gardu Kembali Beroperasi
Pasca Gempa M7,6 Sulut, Prajurit Kodam XIII/Mdk Turun Tangan Evakuasi dan Bantu Warga di Manado-Bitung
Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pascagempa, 1 Korban Jiwa akibat Reruntuhan
Pesan Menyentuh Kasdam XIII/Mdk: Bekerjalah dengan Hati, Jadilah Terang di Momen Paskah
Kalahkan Puma FC 1-0, Persmin Minahasa Melaju ke 6 Besar, Richo Roring Targetkan Tembus Putaran Nasional

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:18

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Jumat, 17 April 2026 - 22:59

Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan

Minggu, 12 April 2026 - 09:04

Okstesi Runtu: Puji Syukur Musda XI Berjalan Lancar, Selamat untuk Ibu MEP

Kamis, 2 April 2026 - 16:46

Listrik di Manado 100 Persen Pulih Pascagempa M7,6, PLN Pastikan 887 Gardu Kembali Beroperasi

Kamis, 2 April 2026 - 16:14

Pasca Gempa M7,6 Sulut, Prajurit Kodam XIII/Mdk Turun Tangan Evakuasi dan Bantu Warga di Manado-Bitung

Berita Terbaru