Kuasa Hukum Jimmy Lientukan Surati Dewan Direksi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

Rabu, 24 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H

Pilarportal.com – Manado – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2023 dengan ini meminta Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai uang pembayaran premi asuransi yang ternyata sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, klien kami tersebut tidak menerima pembayaran manfaat asuransi sesuai dengan masa garansi investasi.

Hal ini disampaikan  disampaikan Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum JIMMY LIENTUNGAN, di Kantor Pengacara Kompleks Pos Indonesia, Rabu (24/Mei/2023).

“Ya, kami bekerja bersama Tim telah mengirim surat ke Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk dengan nomor surat 06/GTU-V/2023 meminta untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account,” tegas Grubertt Ughude.

Menurutnya, uang milik kien yang telah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi pada posisi terakhir adalah dengan total transaksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali setoran dengan bukti berupa aplikasi transaksi penyetoran dari rekening klien kami pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Manado Sudirman dan PT. Bank Central Asia Cabang Manado, serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sarapung Manado.

Jadi, nominal uang premi yang telah disetor oleh Klien kami Jimmy Lientungan yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., total seluruhnya sebesar RP. 25.365.000.000,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), terang Grubertt Ughude.

“Bahwa selain menempuh upaya hukum pidana, kami juga akan menempuh upaya hukum lain berupa mengajukan permohonan PKPU atau Kapailitan terhadap PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sesuai peraturan perundang.undangan yang berlaku melalui Pengadilan Niaga setempat, “ pungkas Grubertt Ughude.(yud)

 

Berita Terkait

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru

Exit mobile version