Kolaborasi Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulut Amankan Terpidana Andre Irawan di Jakarta

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:10 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Setelah diamankan di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada  Senin (22/5/2023) sore oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulut dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya,Terpidana Andre Irawan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjalani hukuman. ANDRE IRAWAN merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”.

Terpidana Andre Irawan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) bulan  dikurangi selama Terpidana berada dalam tahanan sementara sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5262 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana Andre Irawan diamankan diJakarta oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan  Kejaksaaan Negeri Bitung saat akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut padahal surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan, Atas dasar itu maka Terpidana Andre Irawan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Saat diamankan, terpidana Andre Irawan bersikap Kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berdasarkan rilis Nomor  : PR-07/P.1.3/Penkum/05/2023,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. (*)

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Hakim Agung 2026, ada Ronald Lumbuun
Prabowo Beri Taklimat ke 1.095 Pasis TNI-Polri di Seskoad
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kemlu RI Gunakan Jalur Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Israel
Presiden Prabowo Minta Warga Rekam Oknum Aparat Nakal dan Lapor Langsung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:59 WITA

Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:55 WITA

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Hakim Agung 2026, ada Ronald Lumbuun

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:07 WITA

Prabowo Beri Taklimat ke 1.095 Pasis TNI-Polri di Seskoad

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version