Jakarta, Pilarportal.com – Polri terus memperkuat transformasi menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi melalui pengembangan ekosistem ilmu kepolisian berbasis riset, inovasi, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau yang akan menjadi pusat kajian baru terkait Green Policing dan keamanan lingkungan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penguatan riset menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan dan pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia.
Menurutnya, Polri saat ini telah membangun jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian bersama berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sebanyak 40 pusat studi telah beroperasi, lima lainnya memasuki tahap penandatanganan kerja sama, sementara 34 pusat studi masih dalam proses penyusunan perjanjian.
Selain itu, PTIK juga mengembangkan 16 pusat studi tematik sebagai center of excellence yang mengkaji berbagai disiplin ilmu kepolisian.
“Ekosistem ini menjadi fondasi lahirnya inovasi, pengembangan doktrin, dan kebijakan kepolisian yang berbasis ilmu pengetahuan,” ujar Johnny.
Ia menjelaskan, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menghadirkan fokus baru pada konsep Green Policing dan ecological security.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena tantangan keamanan kini tidak hanya berkaitan dengan gangguan kamtibmas, tetapi juga perubahan iklim dan kejahatan lingkungan.
Menurut Johnny, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, hingga pencemaran lingkungan dapat berdampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.
Karena itu, Polri membutuhkan basis riset yang kuat untuk mendukung penyusunan kebijakan dan strategi penanganan ancaman tersebut.
Pembentukan pusat studi itu dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo ke Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, ancaman terhadap lingkungan hidup dapat memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration.
Pendekatan tersebut diperkuat dengan pembangunan budaya organisasi melalui Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation.
Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan juga diproyeksikan menjadi think tank yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, serta komunitas lingkungan.
Lembaga tersebut diharapkan menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, hingga rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policing.
Dengan karakteristik geografis yang didominasi lahan gambut dan hutan tropis, Polda Riau dinilai menjadi lokasi strategis sebagai laboratorium Green Policing.
Model pemolisian berbasis riset itu diharapkan dapat diterapkan di berbagai daerah sebagai bagian dari transformasi Polri menjadi institusi yang semakin profesional, modern, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan