Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong, Begini Modus Operandinya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).(Goto:Polres Minsel)

Pilarportal.com MinselPolres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).

Konferensi Pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.

“Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolres Minsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan warga mengalami korban material/uang bernilai milyaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini.

“Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu,” tambah Kapolres.

Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. “Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” tambah Kapolres.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” imbau Kapolres.(*/yud)

Berita Terkait

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Berita Terbaru

Exit mobile version