Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong, Begini Modus Operandinya

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).(Goto:Polres Minsel)

Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).(Goto:Polres Minsel)

Pilarportal.com MinselPolres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).

Konferensi Pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.

“Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolres Minsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan warga mengalami korban material/uang bernilai milyaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini.

“Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu,” tambah Kapolres.

Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. “Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” tambah Kapolres.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” imbau Kapolres.(*/yud)

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih
Dua Sekolah Di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Rabu, 22 April 2026 - 19:13 WITA

Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WITA

Dua Sekolah Di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:58 WITA