Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut Beberkan Peran SGS, Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Heru, didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek.

AKBP Heru, didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek.

Pilarportal.com — Manado Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perasuransian, baru-baru ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro melalui press conference yang digelar di Mapolda Sulut, pada Rabu (22/11/2023) siang.

“Tersangka yang kami amankan adalah perempuan berinisial SGS (42), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” kata AKBP Heru, didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, tersangka memiliki sejumlah peran. Di antaranya, membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9% bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan.

Peran lainnya yakni, mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

BACA JUGA  Perkelahian Tarpok di Kembuan Satu Tondano Utara, 1 Meninggal Dunia, 3 Terduga Pelaku Diamankan

“Yang bersangkutan sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023, kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo lalu terbang ke Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar AKBP Heru, di depan sejumlah awak media.

Dari situ, petugas pun melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.

“Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu, 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

BACA JUGA  2 Pelaku Spesialis Pencuri Ayam, Diringkus Tim Opsnal Polres Minut

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM serta 4 unit perumahan di Manado dan 1 unit apartemen di Tangerang.

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Heru.(*/yud)

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Calon Bintara (Secaba) Rindam XIII/Merdeka di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (8/5/2026).

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA