
JAKARTA, Pilarportal.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp149 miliar.
Langkah tegas ini disebut berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sebagai bagian dari penanganan sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya puluhan ribu butir ekstasi, puluhan kilogram sabu, serta ketamine yang sebelumnya disita dari para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui keterangannya menyebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 35.056 butir ekstasi, 53.948,26 gram sabu, serta 5.696,5 gram ketamine.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp149.252.368.000,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.
“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan sekitar 333.280 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini turut dihadiri oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.
Selain itu, proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan diawasi oleh Laboratorium Forensik serta anggota Provost untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi





















