Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judol Internasional

Senin, 25 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer.

Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer.

Pilarportal.com, Jakarta, 25 Agustus 2025  —  Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer.

Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu.

Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ajukan Blokir 52 Ribu Situs Judi Online

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar
Di Tengah El Nino, Kapolda Sulut dan Forkopimda Panen Jagung Yellow Corn
Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda
Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat
Kapolda Sulut Berbagi dengan 78 Anak Panti Asuhan Jelang HUT Brimob
Kapolda Sulut Dengarkan Aspirasi Warga di Rumah Kopi Tikala Manado
Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:23

Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:41

Di Tengah El Nino, Kapolda Sulut dan Forkopimda Panen Jagung Yellow Corn

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:46

Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55

Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20

Kapolda Sulut Berbagi dengan 78 Anak Panti Asuhan Jelang HUT Brimob

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!