Pilarportal.com, Sangihe -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung menjelaskan, kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) bertujuan memastikan pemahaman dan pendalaman ketentuan tentang pelaksanaan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
“Serta mengukur efektivitas kinerja dan efisiensi waktu untuk penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS yang akan bertugas pada 27 November mendatang,” jelasnya, Jumat (25/10) di aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu lanjut Tahendung, kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khusus terhadap alur pemungutan dan penghitungan suara pengguna surat suara, penggunaan formulir dan tata cara pengisian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sampul dan logistik lainnya dan penggunaan aplikasi Sirekap,” paparnya.
Ia juga menegaskan, agar petugas KPPS selalu memperhatikan surat suara yang akan di berikan kepada para pemilih harus sudah di tandatangani oleh ketua KPPS.
“Ketika surat suara tidak di tandatangani itu berpotensi sengketa,” tandas Tahendung.
Dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dapat memberikan bimbingan teknis kepada PPS di wilayah kerja masing-masing serta dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara nanti akan berjalan sesuai regulasi yang ada.
Kegiatan ini melibatkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dihadiri oleh jajaran KPU, Ketua DPRD Sangihe, Asisten I Kabupaten Sangihe, Kapolres Sangihe, Bawaslu Sangihe, Kejaksaan Kepulauan Sangihe, Kodim 1301/Sangihe, Lanal Tahuna, dan LO Pasangan calon.
