http://Sangihe,Pilarportal.com-Sebanyak 17 surat suara tidak sah pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sangihe dilaporkan menghilang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 002 Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur pada Rabu (27/11).
Mendapatkan laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe langsung bergerak ke lokasi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sangihe, Rahmat Gaib menyebutkan pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulut.
“Sesuai petunjuk, kejadian ini dituangkan dalam berita acara kejadian khusus. Logistik di TPS 002 Tidore, termasuk surat suara yang masih ada, segera dipindahkan ke tingkat selanjutnya sesuai prosedur, dan akan diupayakan selesai malam ini,” sebut Gaib.
Di lain pihak, Edmond Dolongseda selaku Ketua Bawaslu Sangihe menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan awal dengan mencatat kejadian tersebut dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Ini sesuai prosedur, yang dimulai dari tingkat pengawas TPS hingga ke tingkat Bawaslu Kabupaten,” jelas Dolongseda.
Peristiwa dimaksud lanjutnya, tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara yang notabene sudah selesai di TPS. Namun berpotensi jadi persoalan jika ada saksi yang mengajukan keberatan.
“Jika itu terjadi, akan ada proses lanjutan untuk mendalami masalah ini. Bawaslu juga masih melakukan kajian dan analisa untuk menentukan apakah kejadian ini tergolong pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Iapun menegaskan sudah mengumpulkan uraian kejadian, bukti-bukti seperti surat suara yang tersisa.
“Termasuk juga keterangan dari KPPS dan pengawas TPS. Semua ini akan dibawa ke rapat pleno untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
