PilarPortal.com– Minsel-Setelah melakukn pembahasan oleh Pihak DPRD Dan Pemkab baik ditingkat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui Pembahasan Paripurna APBD Perubahan tahun 2024, dan dibawah ke pemprov Sulut gunakan dilakukan Evaluasi guna mendapatkan penomoran di Biro Hukum Pemprov Sulut.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten bisa mengunakan dana APBD P Tahun 2024 ini.
Usai mendapatkan persetujuan Evaluasi dan dan penomoran dari Biro Hukum Pemprov Sulut, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pemkab Minsel Drs Jems Tombokan mengatakan, Pihak Pemkab sudah dapat mengunakan dana tersebut setelah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditandatangani oleh pihak berkompoten yang ada di Pemkab Minsel.” Yang pasti anggaran APBD P 2024 sudah bisa dimanfatkan oleh Pemkab Minsel, karena SKPD sudah melengkapi Persyaratan seperti pendatangan DPA.” kata Tombokan.
Lagi Tombokan mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2024, sudah digunakan oleh Pemkab Minsel, dan tentunya itu sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi, sehingga dana bisa dimanfaatkan sesuai kepentingan masing-masing pos anggaran.” Dana APBD P 2024 tersebut, dapat digunakan oleh SKPD sesuai peruntukan dimasing-masing SKPD”, kata mantan Asiaten Tiga Bidang administrasi keuangan ini.
Ditambahkan Tombokan, pengunaan dana APBD P 2024 regulasinya disalurkan sesuai permintaan SKPD berdasarkan pos anggaran melalui sistem SIPD.” Silakan SKPD yang sudah membuat DPA silakan melakukan permintaan anggaran yang sudah tertata di APBD P 2024 ini”. Tutup Tombukan.(Hanny)
