Tombokan: Dana APBD P 2024 Sudah dapat Digunakan

PilarPortal.com– Minsel-Setelah melakukn pembahasan oleh Pihak DPRD Dan Pemkab baik ditingkat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui  Pembahasan Paripurna APBD Perubahan tahun  2024,   dan dibawah ke pemprov Sulut gunakan dilakukan Evaluasi guna mendapatkan penomoran di Biro Hukum Pemprov Sulut.

 Setelah itu, Pemerintah Kabupaten  bisa mengunakan dana APBD P Tahun 2024 ini.

 

Usai mendapatkan persetujuan Evaluasi dan dan penomoran dari Biro Hukum Pemprov Sulut, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pemkab Minsel Drs Jems Tombokan mengatakan, Pihak Pemkab sudah dapat mengunakan dana  tersebut setelah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  yang ditandatangani oleh pihak berkompoten yang ada di Pemkab Minsel.” Yang pasti anggaran APBD P 2024 sudah bisa  dimanfatkan oleh Pemkab Minsel, karena SKPD sudah melengkapi Persyaratan seperti  pendatangan DPA.” kata Tombokan.

 

Lagi Tombokan mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2024, sudah digunakan oleh  Pemkab Minsel, dan tentunya itu sudah sesuai dengan  prosedur dan regulasi, sehingga dana bisa dimanfaatkan sesuai kepentingan masing-masing pos anggaran.” Dana APBD P 2024 tersebut, dapat digunakan oleh SKPD sesuai peruntukan dimasing-masing SKPD”, kata mantan Asiaten Tiga Bidang administrasi keuangan  ini.

Ditambahkan Tombokan, pengunaan  dana APBD P 2024 regulasinya disalurkan sesuai permintaan SKPD berdasarkan pos anggaran melalui sistem SIPD.” Silakan SKPD yang sudah membuat DPA silakan melakukan permintaan anggaran yang sudah tertata di APBD P 2024 ini”. Tutup Tombukan.(Hanny)