MINAHASA, Pilarportal.com – Keluhan warga terkait dugaan pelayanan kepolisian yang lambat viral di media sosial.
Merespons hal tersebut, Polres Minahasa bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggotanya.
Menindaklanjuti laporan yang ramai diperbincangkan publik, jajaran Polres Minahasa langsung melakukan penelusuran awal untuk memastikan fakta di lapangan. Pemeriksaan difokuskan pada prosedur pelayanan yang diberikan kepada pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah ditangani oleh petugas. Proses pelayanan meliputi administrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), koordinasi dengan fungsi Reskrim, hingga langkah lanjutan berupa pengecekan lokasi kejadian serta pengumpulan bahan keterangan.
Meski demikian, Polres Minahasa tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekurangan dalam pelayanan. Evaluasi kini diarahkan pada kualitas komunikasi petugas, kejelasan informasi kepada pelapor, serta standar pelayanan yang diterapkan di lapangan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J. R. Simbar, menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi secara objektif, profesional, dan transparan.
“Jika ditemukan adanya anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur atau melanggar etika, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, sehingga pelayanan ke depan bisa lebih cepat, jelas, dan humanis,” tambahnya.
Polres Minahasa memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
