JAKARTA, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 291 tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan mendukung operasional jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital.
“Polri bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk perjudian online yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari China, Vietnam, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Sementara itu, empat WNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu operasional jaringan, mulai dari penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, transaksi aset kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan barang bukti berupa 594 telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
Penyidik juga menemukan data transaksi digital yang menunjukkan nilai deposit pada salah satu platform mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang tercatat sekitar Rp1,69 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aktivitas ilegal, termasuk transaksi menggunakan aset kripto dan rekening nominee.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional jaringan.
Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bersama PPATK, penyidik juga menelusuri aliran dana para tersangka. Dari hasil analisis tersebut, berhasil disita dana sekitar Rp8,5 miliar, di luar uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang terlibat sebagai penjamin, serta kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar