Kapolri Ungkap Kortas Tipikor Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp2,37 Triliun

Selasa, 27 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Jakarta, Pilarportal.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kapolri mengungkapkan bahwa satuan khusus tersebut berhasil melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp2,37 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jenderal Sigit, penguatan kelembagaan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Kortas Tipikor terus kami dorong dan kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp2,37 triliun untuk negara,” ujar Kapolri dalam rapat kerja tersebut.

Selain capaian pemulihan kerugian negara, Kapolri juga menyampaikan sejumlah kasus besar yang saat ini tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor.

Salah satunya adalah perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar dan telah menetapkan empat tersangka.

Kasus lainnya terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp741,2 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memperkuat kinerja Kortas Tipikor sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

“Kami akan terus memastikan Kortas Tipikor bekerja secara maksimal, profesional, dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan legislatif terhadap kinerja Polri, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru
Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WITA

Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Exit mobile version