Update Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemprov ke GMIM, Kejati Sulut Kembalikan 5 Berkas ke Polda

Selasa, 27 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengembalikan lima berkas perkara dugaan tipikor terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengembalikan lima berkas perkara dugaan tipikor terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Pilarportal.com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus telah mengembalikan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum  Januarius Lega Bolitobi, S.H.,. pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Kejati Sulut, disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Sulut agar melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, JPU Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas kelima berkas tersebut.

“Setelah dilakukan penelitian, ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, sehingga berkas harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,”terang Januarius dalam rilisnya, Selasa (27/5/2025).

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

Jeffry Korengkeng

Fereydy Kaligis

Steve Hartke Andries Kepel

Asiano Gammy Kawatu

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA  Bertemu Kajati Sulawesi Utara, Danlanudsri Perkenalkan Diri Sebagai Warga Baru Forkopimda Sulut

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Polda Sulut juga telah memnta keterangan sejumlah ahli, termasuk dari:

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Hukum dan HAM

Ahli konstruksi dari Politeknik

Ahli perhitungan kerugian negara

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi
HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km
Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan
Hadapi Puncak El Nino, PMI Sulut Buka Posko Bantuan Air Bersih
Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Gubernur Yulius Selvanus Rotasi Tiga Pejabat, Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Responsif
Imigrasi Sulut Umumkan UPT Berkinerja Terbaik Semester I 2026, Ini Daftarnya
Imigrasi Sulut Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:46

Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:48

HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:39

Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:23

Hadapi Puncak El Nino, PMI Sulut Buka Posko Bantuan Air Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru