Pilarportal.com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus telah mengembalikan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H.,. pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Kejati Sulut, disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Sulut agar melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, JPU Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas kelima berkas tersebut.
“Setelah dilakukan penelitian, ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, sehingga berkas harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,”terang Januarius dalam rilisnya, Selasa (27/5/2025).
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Jeffry Korengkeng
Fereydy Kaligis
Steve Hartke Andries Kepel
Asiano Gammy Kawatu
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
Polda Sulut juga telah memnta keterangan sejumlah ahli, termasuk dari:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum dan HAM
Ahli konstruksi dari Politeknik
Ahli perhitungan kerugian negara
