Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur, 2 Pria ini Diringkus Polres Bolsel

Selasa, 28 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

Pilarportal.com — Manado – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan 2 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 14 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.

“Kedua pria terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh Penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023),” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

2 terduga pencabulan.(ist)

Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

“Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Selang 2 minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi,” lanjutnya.

Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada hari Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.

“Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Biadab! Ayah Kandung di Manado Tega Aniaya Anaknya Yang Masih Balita Hingga Tewas

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” pungkasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Jakarta Barat Bongkar Aksi Satu Keluarga Bobol ATM, Oksigen Las Habis
Polda Jatim Perkuat Patroli Cegah Karhutla
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
Irjen Pol Roycke Langie Resmi Jadi Astamaops Kapolri
Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Kapolres Bitung Ajak Tiga Organisasi Baru Perkuat Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis, 3 September 2026 - 07:22

Polda Jatim Perkuat Patroli Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Rabu, 2 September 2026 - 19:50

Irjen Pol Roycke Langie Resmi Jadi Astamaops Kapolri

Rabu, 2 September 2026 - 16:45

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut

Berita Terbaru