Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur, 2 Pria ini Diringkus Polres Bolsel

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:59 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan.(ist)

Pilarportal.com — Manado – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan 2 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 14 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.

“Kedua pria terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh Penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023),” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

2 terduga pencabulan.(ist)

Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Selang 2 minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi,” lanjutnya.

Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada hari Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.

“Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” pungkasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Briptu EM Gugur Saat Bertugas di Bolmut, Polda Sulut Selidiki Insiden Pengamanan Desa Paku
Wakapolri Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026, Libatkan 6.698 Atlet Polri, TNI dan Masyarakat
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Sangihe Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat Bersama Jamaah Masjid di Tahuna
Kapolri Ajak Masyarakat Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 Lewat Olahraga Bersama di CFD Jakarta
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Kejuaraan Menembak Polda Sulut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Wadir Polairud Jadi Juara
Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:50 WITA

Briptu EM Gugur Saat Bertugas di Bolmut, Polda Sulut Selidiki Insiden Pengamanan Desa Paku

Senin, 29 Juni 2026 - 22:07 WITA

Wakapolri Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026, Libatkan 6.698 Atlet Polri, TNI dan Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38 WITA

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kapolres Sangihe Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat Bersama Jamaah Masjid di Tahuna

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:23 WITA

Kapolri Ajak Masyarakat Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 Lewat Olahraga Bersama di CFD Jakarta

Berita Terbaru

Exit mobile version