Sempat Buron, Bos Debt Collector ini Ditangkap Polda Jateng

Sabtu, 28 September 2024 - 08:09 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sempat Buron, AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Pilarportal.com — Jogja – Sempat Buron, Bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di Jambi.

Anggiat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampasan mobil sejak 2023.

Dilansir detikJateng, Jumat (27/9/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, menerangkan Anggiat berhasil ditangkap di Jambi bersama seorang teman perempuannya, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).

Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” bebernya.

Sekadar informasi, kasus dua tersangka tersebut adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” tegas Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia berkelit saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.

“Dia ketangkep, baru serahkan diri,” ujar Aceng.

(sumber: Detik.com)

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Berita Terbaru

Exit mobile version