Tega Cabuli Anak Kandung Dan Ponakan, Pria Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:35 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Humas Polres Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan dengan anak yang terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial MJT alias Melki (37), warga Desa Rumoong Atas, Kec. Tareran, Kab. Minsel; diamankan pada Rabu (26/10/2022) di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya. “Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi dibawah ancaman. Usia korban 8 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. “Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.

“Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun; korban memiliki kekurangan atau disabilitas,” ujar Iptu Lesly.

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Stevie)

Berita Terkait

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026
Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:37 WITA

Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Berita Terbaru

Olahraga

Inggris Dominan, Selandia Baru Tumbang Lewat Gol Kane

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:00 WITA

Exit mobile version